KOPERASI SYARIAH, ALTERNATIF
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
DI BUMI “EMAS” BUPOLO
Oleh: Dr. Tri Wahyuningsih SE.,M.Si
(Dir. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ek. dan Koperasi, BKPRMI Kab.
Buru)
Dasawarsa ini sistem ekonomi dan keuangan islam mulai
memperlihatkan eksistensinya sebagai alternatif baru dari sistem ekonomi
sosialisme yang dianggap telah berakhir seiring runtuhnya negara Uni Sovyet,
dan juga sistem kapitalisme yang kerap melahirkan krisis finansial dan moneter
yang menyengsarakan umat manusia. Dalam sistem ekonomi kapitalis, manusia
dibebaskan untuk memperoleh harta benda/kekayaan sebanyak-banyaknya dengan
berbagai cara walaupun dengan cara mengeksploitasi orang lain. Sistem ini akan
menimbulkan jurang yang sangat dalam antara orang kaya dengan orang miskn.
Kebalikan dengan ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis menganut adanya
keterbatasan akan kepimilikan harta benda/kekayaan. Untuk mewujudkan isitem
ini, peran negara sebagai alat kontrol sangat penting. Hasil dari sistem ekonomi
ini adalah pemerataan akan kepemilkan kekayaan diantara warga negara.
Banyak kalangan yang memiliki optimisme bahwa sistem ekonomi
Islam akan terus tumbuh berkembang dan semakin lebih baik pada masa-masa
mendatang. Keadilan, kesejahteraan dan kedamaian merupakan tujuan mulia yang
ingin diraih oleh sistem ekonomi islam. Salah satu yang diatur dalam sistem
ekonomi Islam adalah masalah kepemilikan. Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, alam
semesta beserta isinya adalah mutlak milik Allah SWT. Manusia sebagai khalifah
dimuka bumi diberikan hak oleh Allah atas segala benda yang ada disekitarnya,
namun bukan hak untuk memilikinya secara mutlak, melainkan hak untuk
mengelolanya dan mengambil manfaat dalam batas-batas tertentu. Pemberian hak
oleh Allah atas benda tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk
mewujudkan kebaikan dan kemakmuran bersama.
Masalah kepemilikan ini apabila kita korelasikan dengan
ditemukannya emas di pulau Buru dan rencana pengelolaannya yang berbentuk
Koperasi maka Koperasi syariah adalah alternatif terbaik yang dapat dipilih
oleh pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Buru dalam upaya pengelolaan
sumber daya demi kesejahteraan masyarakat. Bila dilihat dari jenis komoditi
yang dihasilkan (emas), maka bidang usaha Koperasi tersebut digolongkan ke
dalam Koperasi Pertambangan yakni koperasi yang melakukan usaha dengan menggali
atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit
mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.
Secara sederhana, perbedaan pokok Koperasi Syariah dengan
Koperasi konvensional yang dikenal selama ini adalah 1) Pada Koperasi
konvensional, pemberian balas jasa pada modal menggunakan bunga walaupun
sifatnya terbatas, sedangkan dalam ekonomi Islam tidak dikenal bunga karena
bunga merupakan riba. Sistem yang digunakan atas balas jasa modal dalam ekonomi
syariah adalah berupa bagi hasil. 2) Barang-barang yang diperjual belikan dalam
Koperasi konvensional tidak ada batasan terhadap jenis barang tertentu. Di
Koperasi Syariah, dalam mengkonsumsi, memproduksi dan mendistribusikan dan
seluruh mata rantainya terhadap beberapa komoditas dan akivitas barang-barang
tertentu yang diharamkan oleh agama maka tidak boleh diperjualbelikan seperti minuman
beralkohol, rokok, dsb. 3) Dalam Koperasi konvensional tidak ada aturan yang
tegas terkait dengan pencemaran lingkungan, tetapi koperasi syariah sangat
jelas mengaharamkan setiap bentuk transaksi yang mengandung unsur atau potensi
ketidakadilan (menzalimi atau dizalimi) seperti perbuatan yang merusak harkat
manusia atau alam semesta. 4). Koperasi konvensional tidak ada keharusan
memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan seperti kewajiban zakat, infak,
sedekah dan wakaf, tetapi dalam koperasi syariah kesemuanya itu telah diatur
sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Hadits.
Mengingat Koperasi Syariah merupakan bentuk koperasi yang
masih awam ditelinga kita, maka untuk mendirikan Koperasi syariah tidaklah
cukup hanya dengan bermodal semangat. Upaya memilih orang-orang yang tepat
untuk bertindak sebagai pelopor dalam pembentukan Koperasi Syariah adalah suatu
hal yang amat penting untuk menumbuhkan semangat yang terus berkelanjutan dan
menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Koperasi tersebut. Yang dimaksud
pelopor adalah orang-orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang
perkoperasian serta mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, pemilihan orang-orang yang
mempelopori pendirian Koperasi syariah harus dilakukan dengan hati-hati dan
penuh kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar