Jumat, 14 September 2012

KOPERASI SYARIAH


KOPERASI SYARIAH, ALTERNATIF PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
DI BUMI “EMAS” BUPOLO
Oleh: Dr. Tri Wahyuningsih SE.,M.Si
(Dir. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ek. dan Koperasi, BKPRMI Kab. Buru)

Dasawarsa ini sistem ekonomi dan keuangan islam mulai memperlihatkan eksistensinya sebagai alternatif baru dari sistem ekonomi sosialisme yang dianggap telah berakhir seiring runtuhnya negara Uni Sovyet, dan juga sistem kapitalisme yang kerap melahirkan krisis finansial dan moneter yang menyengsarakan umat manusia. Dalam sistem ekonomi kapitalis, manusia dibebaskan untuk memperoleh harta benda/kekayaan sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara walaupun dengan cara mengeksploitasi orang lain. Sistem ini akan menimbulkan jurang yang sangat dalam antara orang kaya dengan orang miskn. Kebalikan dengan ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis menganut adanya keterbatasan akan kepimilikan harta benda/kekayaan. Untuk mewujudkan isitem ini, peran negara sebagai alat kontrol sangat penting. Hasil dari sistem ekonomi ini adalah pemerataan akan kepemilkan kekayaan diantara warga negara.
Kedua sistem ekonomi tersebut tentu tidaklah adil, karena di satu pihak ada yang memiliki harta/kekayaan yang berlimpah tetapi dilain pihak ada yang sangat kekurangan. Begitu juga dengan sistem ekonomi sosialis yang menganut pemerataan dalam kepemilikan, sebab hal ini tidaklah mungkin karena setiap orang mempunyai potensi untuk memperoleh kekayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Banyak kalangan yang memiliki optimisme bahwa sistem ekonomi Islam akan terus tumbuh berkembang dan semakin lebih baik pada masa-masa mendatang. Keadilan, kesejahteraan dan kedamaian merupakan tujuan mulia yang ingin diraih oleh sistem ekonomi islam. Salah satu yang diatur dalam sistem ekonomi Islam adalah masalah kepemilikan. Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, alam semesta beserta isinya adalah mutlak milik Allah SWT. Manusia sebagai khalifah dimuka bumi diberikan hak oleh Allah atas segala benda yang ada disekitarnya, namun bukan hak untuk memilikinya secara mutlak, melainkan hak untuk mengelolanya dan mengambil manfaat dalam batas-batas tertentu. Pemberian hak oleh Allah atas benda tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk mewujudkan kebaikan dan kemakmuran bersama.
Masalah kepemilikan ini apabila kita korelasikan dengan ditemukannya emas di pulau Buru dan rencana pengelolaannya yang berbentuk Koperasi maka Koperasi syariah adalah alternatif terbaik yang dapat dipilih oleh pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Buru dalam upaya pengelolaan sumber daya demi kesejahteraan masyarakat. Bila dilihat dari jenis komoditi yang dihasilkan (emas), maka bidang usaha Koperasi tersebut digolongkan ke dalam Koperasi Pertambangan yakni koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.
Secara sederhana, perbedaan pokok Koperasi Syariah dengan Koperasi konvensional yang dikenal selama ini adalah 1) Pada Koperasi konvensional, pemberian balas jasa pada modal menggunakan bunga walaupun sifatnya terbatas, sedangkan dalam ekonomi Islam tidak dikenal bunga karena bunga merupakan riba. Sistem yang digunakan atas balas jasa modal dalam ekonomi syariah adalah berupa bagi hasil. 2) Barang-barang yang diperjual belikan dalam Koperasi konvensional tidak ada batasan terhadap jenis barang tertentu. Di Koperasi Syariah, dalam mengkonsumsi, memproduksi dan mendistribusikan dan seluruh mata rantainya terhadap beberapa komoditas dan akivitas barang-barang tertentu yang diharamkan oleh agama maka tidak boleh diperjualbelikan seperti minuman beralkohol, rokok, dsb. 3) Dalam Koperasi konvensional tidak ada aturan yang tegas terkait dengan pencemaran lingkungan, tetapi koperasi syariah sangat jelas mengaharamkan setiap bentuk transaksi yang mengandung unsur atau potensi ketidakadilan (menzalimi atau dizalimi) seperti perbuatan yang merusak harkat manusia atau alam semesta. 4). Koperasi konvensional tidak ada keharusan memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan seperti kewajiban zakat, infak, sedekah dan wakaf, tetapi dalam koperasi syariah kesemuanya itu telah diatur sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Hadits.   
Mengingat Koperasi Syariah merupakan bentuk koperasi yang masih awam ditelinga kita, maka untuk mendirikan Koperasi syariah tidaklah cukup hanya dengan bermodal semangat. Upaya memilih orang-orang yang tepat untuk bertindak sebagai pelopor dalam pembentukan Koperasi Syariah adalah suatu hal yang amat penting untuk menumbuhkan semangat yang terus berkelanjutan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Koperasi tersebut. Yang dimaksud pelopor adalah orang-orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang perkoperasian serta mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat.  Oleh sebab itu, pemilihan orang-orang yang mempelopori pendirian Koperasi syariah harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh kebijakan.

Tidak ada komentar: