Mencermati hal ini, Ormas Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Buru bekerjasama dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Kependudukan, pada hari sabtu (24/6/2012) melakukan razia terhadap toko-toko penjual minuman keras, tempat hiburan malam, hotel, penginapan, dan kos-kosan yang disinyalir telah dijadikan tempat prostitusi.
Dalam
razia dimaksud berhasil diamankan minuman keras berbagai merek dari 2
(dua) toko di kota namlea distributor miras yang disinyalir telah
menyalahgunakan izin penjualan, serta 34 orang PSK dan 21 orang pria
hidung belang hasil razia di berbagai tempat di kota namlea, razia ini
disinyalir telah bocor dan diketahui oleh para penghuni hotel dan
penginapan yang dibekingi oleh para petinggi di Kabupaten Buru.
Hasil
razia tersebut diamankan pada Kantor Satpol PP Kabupaten Buru dan 55
orang yang berhasil terjaring diberikan bimbingan dan pengarahan, Bupati
Buru yang sempat hadir menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama
berbagai pihak dalam mengatasi penyakit masyarakat yang sangat
meresahkan ini dan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, 34 orang
PSK dan 21 orang pria hidung belang membuat surat pernyataan yang tidak
akan mengulang perbuatan serupa, untuk selanjutnya dikembalikan ke
tempat masing-masing.
Lebih
lanjut ungkap Eksan Alkaitri selaku ketua BKPRMI Kabupaten Buru,
setelah ini BKPRMI akan terus memantau peredaran miras di Kabupaten Buru
agar masyarakat dalam menyambut bulan suci ramadhan dengan penuh khusyu
dan tawadhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar